Beranda | Hadits
Musnad Imam Syafii
No: -


Musnad Imam Syafii No. 1208
مسند الشافعي 1208: أَخْبَرَنِي مَنْ لَا أَتَّهِمُ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، أَخْبَرَنِي مَخْلَدُ بْنُ خُفَافٍ قَالَ: ابْتَعْتُ غُلَامًا فَاسْتَغْلَلْتُهُ ثُمَّ ظَهَرْتُ مِنْهُ عَلَى عَيْبٍ فَخَاصَمَتْ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَقَضَى لِي بِرَدِّهِ، وَقَضَى عَلَيَّ بِرَدِّ غَلَّتِهِ، فَأَتَيْتُ عُرْوَةَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ: أَرَوِحْ إِلَيْهِ الْعَشِيَّةَ فَأَخْبِرْهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي مِثْلِ هَذَا أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ، فَعَجِلْتُ إِلَى عُمَرَ فَأَخْبَرْتُهُ مَا أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ عُمَرُ: «فَمَا أَيْسَرَ عَلَيَّ مِنْ قَضَاءٍ قَضَيْتُهُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنِّي لَمْ أُرِدْ فِيهِ إِلَّا الْحَقَّ، فَبَلَغَتْنِي فِيهِ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرُدُّ قَضَاءَ عُمَرَ وَأُنَفِّذُ سُنَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ» ، فَرَاحَ إِلَيْهِ عُرْوَةُ فَقَضَى لِي أَنْ آخُذَ الْخَرَاجَ مِنَ الَّذِي قَضَى بِهِ عَلَيَّ لَهُ

Musnad Syafi'i 1208: Orang yang tidak aku curigai —keshahihannya— mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, ia mengatakan bahwa Makhlad bin Khufaf mengabarkan kepadanya: Aku membeli seorang budak, lalu kuperiksa keadaannya, ternyata (selang beberapa waktu kemudian) tampak cacatnya. Kemudian aku mempersengketakan masalah ini kepada Umar bin Abdul Aziz, dan ia memutuskan bahwa aku boleh mengembalikannya (kepada si penjual) tetapi dengan ganti rugi. Kemudian aku datang kepada Urwah dan kuceritakan kepadanya masalah tersebut, maka ia berkata, "Berangkatlah kepadanya di sore hari, dan ceritakanlah kepadanya bahwa Aisyah telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah dalam kasus semacam ini telah memutuskan bahwa hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian.” Maka aku segera menemui Umar, lalu aku beritahukan kepadanya apa yang telah diceritakan oleh Urwah dari Aisyah , dari Nabi . Maka Umar bin Abdul Aziz berkata, 'Tidak ada yang lebih mudah dari peradilan yang kuputuskan, dan Allah mengetahui bahwa tidak ada yang kumaksudkan padanya kecuali hanya perkara yang hak. Tetapi telah sampai kepadaku dalam masalah ini Sunnah dari Rasulullah , maka aku mencabut kembali keputusan Umar dan menggantikannya dengan Sunnah Rasulullah .” Maka Urwah berangkat menuju Umar, kemudian ia memutuskan agar aku mengambil kembali ganti rugi dari si penjual budak itu. 444


      1   ...   1205   1206   1207   1208   1209   1210   1211   ...   1800